Ketinggalan Pesawat Dan Kehabisan Ongkos di Bali, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi

Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:19 WIB
Ketinggalan Pesawat Dan Kehabisan Ongkos di Bali, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi
Ilustrasi visa (Shutterstock)

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat  melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan  dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak  membenarkan siapa pun)” pungkas Anggiat.

PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi  (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.

Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan

JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak