Buron Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali, Tak Akui Jual 160 Kilogram Marijuana

Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Februari 2023 | 12:47 WIB
Buron Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali, Tak Akui Jual 160 Kilogram Marijuana
Buronan Narkoba Internasional asal Australia, Antonio Strangio di Mapolda Bali, Rabu (8/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.

Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.

Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.

Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.

Baca Juga:Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue

Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.

Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.

“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).

Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.

Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.

Baca Juga:Detik-detik Gempa Turki Melanda, Warga Bali Menangis Ketakutan Ucap Swastyastu

Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.

“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.

Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.

Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.

“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.

Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini