SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menuntaskan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD. Hasilnya, dari 22 bakal calon yang mengikuti verifikasi, 3 diantaranya harus gugur pada tahap ini.
“Kami hari ini sudah memastikan bahwa ada 19 bakal calon anggota DPD perwakilan provinsi Bali yang lolos administrasi. Tiga tidak lolos karena memang jumlah minimal tidak bisa terpenuhi. Jadi kami sudah tetapkan tadi dan semua kandidat sudah menerima, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat ditemui pada Jumat (3/2/2023).
Tahapan verifikasi ini merupakan tahap perbaikan setelah sebelumnya dari 22 bacalon, ada 10 yang belum memenuhi syarat dukungan minimal.
Bakal calon anggota DPD diwajibkan untuk menyerahkan KTP dukungan minimal sebanyak 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota di Bali.
Baca Juga:Nyalon DPD RI, Arya Wedakarna Berencana Bagi-Bagi Suara Kepada Tiga Calon Lain
Setelah dilakukan perbaikan, hanya 7 dari 10 bacalon yang lolos setelah sebelumnya belum memenuhi syarat. Ketiga bakal calon yang gagal itu diantaranya tokoh Puri Gerenceng Anak Agung Ngurah Agung, tokoh muslim Wartha D. Sandy, dan Tokoh Hindu Wayan Kantha Adnyana.
Dalam data KPU, hasil akhir dukungan menunjukkan Wayan Kantha Adnyana hanya memperoleh 1.774 dukungan sah, Wartha D. Sandy memperoleh 1.753 dukungan sah, dan Anak Agung Ngurah Agung hanya 1.331 dukungan sah.
Dengan begitu, akan ada 19 bakal calon anggota DPD yang akan melenggang ke tahap verifikasi faktual. Dari 19 nama, terdapat beberapa nama besar seperti Niluh Djelantik, mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg, serta petahana seperti Bambang Santoso, Arya Wedakarna, dan Anak Agung Gde Agung.
Tahapan verifikasi faktual nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Tahapan ini akan mengecek langsung pendukung dari masing-masing bacalon yang nanti akan disampling sesuai jumlah dukungan yang diajukan.
“Nanti sampelnya itu yang akan turun ke kabupaten kota untuk dilakukan verifikasi faktual. Di situ kita lihat apakah mereka mendukung atau tidak. Waktunya dari tanggal 6-26 Februari. Persiapkan pasukan, betul gak dia punya pasukannya kan tinggal dikumpulin,” tambah Lidartawan.
Baca Juga:Akan Nyalon DPD, Ni Luh Djelantik Janji Serahkan Gaji: Saya 100 Persen Ngayah
Dalam tahap tersebut, bacalon diharuskan untuk menghadirkan pendukungnya secara langsung sesuai dengan undian sampel yang didapat.
Menurut Lidartawan, dengan jumlah dukungan 2.000 orang, bacalon diharuskan untuk menghadirkan 322 pendukung yang sudah ditentukan oleh undian. Jumlah tersebut akan meningkat tergantung jumlah dukungan yang dimiliki.
Sebagai informasi, jumlah dukungan terbanyak pada verifikasi administrasi ini dimiliki oleh Arya Wedakarna dengan total 6.013 dukungan.
Tahapan tersebut akan menjadi tahapan terakhir sebelum para bakal calon anggota DPD bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada Bulan Mei nanti.
“Kalau itu sudah memenuhi itu berarti mereka sudah selesai, sudah boleh mendaftar nanti di bulan mei bersama dengan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda