SuaraBali.id - Dua buron Interpol yang ditangkap di Bali pada awal Desember lalu akan dipulangkan ke negaranya pada Selasa (13/12/2022) malam ini.
Buronan Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia akan dipulangkan dengan metode handing over atau serah terima dengan pihak negara masing-masing.
“Rencana pada malam hari nanti polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar interpol red notice yang dilakukan oleh pemerintah ceko dan slovakia,” jelas Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombespol Tommy Aria Dwianto pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Selasa (13/12/2022).
Untuk diketahui, pemulangan kedua tersangka tersebut menggunakan metode handing over atau serah terima. Metode tersebut biasa dilakukan di pintu imigrasi bandara dengan melibatkan kepolisian kedua negara.
Baca Juga:Gempa M 4,8 Guncang Bali Berpusat di Karangasem, Terasa Sampai Denpasar
Namun, Kombespol Tommy menyampaikan dikarenakan pemerintah Ceko dan Slovakia tidak dapat untuk mengirimkan perwakilannya, sehingga Polri diminta untuk mengembalikan buronan tersebut ke negaranya.
“Karena pemerintah Ceko tidak bisa mengirimkan petugasnya ke sini, mereka meminta kepada polri untuk membawa para buronan red notice ini kembali ke negaranya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak imigrasi Ngurah Rai juga turut mendukung upaya pemulangan kedua buronan internasiona tersebut.
Menurut data imigrasi, Cyril Stiak disebut memang memiliki visa tinggal hingga 20 Januari 2023 nanti, sementara Stefan Durina memiliki Kitas investor.
“Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan warga negara asing yang menjadi target interpol. Di sini satu warga negara Ceko dan satu warga negara Slovakia,” ujar Kabid Inteijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Arya Prakoso.
Baca Juga:Muridnya Kesurupan di Bali Saat Study Tour, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Sebagai tambahan, kedua buronan internasional ini adalah tersangka kasus penggelapan uang di Republik Ceko.
Cyril Stiak disebut melakukan penggelapan uang sebesar 667 ribu Koruna Ceko sedangkan Stefan Durina melakukan penggelapan sebesar Rp56 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda