KUHP Perlu Dijelaskan Supaya Tidak Dimanfaatkan Untuk Jatuhkan Pariwisata Bali

Menurut pelaku pariwisata ini, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:13 WIB
KUHP Perlu Dijelaskan Supaya Tidak Dimanfaatkan Untuk Jatuhkan Pariwisata Bali
Penyeberangan di Sanur Membludak, Didominasi ke Nusa Penida. [beritabali/ist/]

SuaraBali.id - Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menimbulkan polemik ke wisatawan mancanegara.

Hal ini perlu dilakukan segera agar kompetitor Bali tidak memanfaatkan pasal-pasal ini untuk jatuhkan pariwisata.

Terlebih, munculnya KUHP baru ini membuat calon wisatawan sangat berhati-hati, maka dari itu perlu untuk meyakinkan wisatawan bahwa pasal-pasal itu memiliki makna baik, seperti untuk anak di bawah umur dan wanita yang belum menikah, sehingga tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan seksual.

"Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujar Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:Song Joong Ki Diduga Punya Pacar Baru yang Diajak ke Bali Sampai Korea

Menurut pelaku pariwisata ini, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan.

Maka dari itu, Asita Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara, bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi.

"Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata Subrata.

Selama ini, unsur pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya.

Oleh karena itu, yang paling penting adalah informasi resmi agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Baca Juga:20 Saksi Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Mangkir dari Kejati Bali

Sekretaris Asita Bali itu juga menyebut tak ada penurunan yang terjadi selama tiga hari terakhir, di mana asosiasi pelaku pariwisata itu memiliki jejaring di 1 pasar diantaranya Amerika, Eropa, India, dan Timur Tengah.

Biasanya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada penghujung tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru.

"Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak. Kalau dihubungkan dengan pasal KUHP, apabila pemerintah, dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan hal tersebut dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan, kami meyakini tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan," tegasnya.

Dari data yang Asita Bali miliki, sebelum sahnya KUHP baru pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu per hari, dan umumnya pada musim penghujung tahun dapat mencapai 16 ribu per hari. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini