Aset Bos PT DOK di Bali Yang Bernilai Paling Mahal Akan Disita

Bos PT DOK ini dinilai harus bertanggung jawab terhadap kerugian para korban yang melapor ke Polda Bali.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Desember 2022 | 12:29 WIB
Aset Bos PT DOK di Bali Yang Bernilai Paling Mahal Akan Disita
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Adanya dugaan kasus penipuan berkedok investasi membuat bos PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri jadi tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.

Bos PT DOK ini dinilai harus bertanggung jawab terhadap kerugian para korban yang melapor ke Polda Bali sebanyak 559 orang.

Kerugian mereka dijumlahkan total pun mencapai Rp Rp 55,8 Miliar menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali.

Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Baca Juga:559 Orang Lapor ke Polda Bali Tertipu Investasi Bodong Rp 55,8 Miliar

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat  di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.

"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, Kamis (1/12/2022).

Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan  roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.

Baca Juga:Denise Chariesta Pakai Foto Regi Datau Untuk Plang Toko

"Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia.

Seperti dilaporkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank.

Tiap minggunya, sebanyak 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja.

Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin

"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.

Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya.

Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.

Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021.

Dalam perjalananya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak