Satpol PP Eliminasi Anjing Liar Dengan Racun Lalu Dibuang ke TPA

Anjing liar yang sudah dieliminasi, langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 November 2022 | 11:30 WIB
Satpol PP Eliminasi Anjing Liar Dengan Racun Lalu Dibuang ke TPA
Seekor anjing liar yang berhasil dieliminasi tim gabungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin malam (27/11-2022). [ANTARA / Satpol PP]

SuaraBali.id - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan eliminasi anjing liar di sejumlah ruas jalan protokol Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 30 orang langsung diturunkan untuk mengeliminasi anjing liar menggunakan racun di kota tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi, Selasa (29/11/2022), mengatakan, kegiatan eliminasi anjing liar ini dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLA), dan TNI/Polri.

"Khusus personel Satpol PP, tadi malam (Senin 27/11) kita turunkan sebanyak 30 orang," ujarnya.

Eliminasi anjing liar ini disebutnya jadi upaya untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, sekaligus antisipasi rabies di kota itu.

Baca Juga:Setelah Gigit Warga, Anjing di Buleleng Dibunuh Tapi Korbannya Tak Diberi VAR

Anjing-anjing liar tersebut mulai dieliminasi dengan racun mulai sekitar pukul 22.00 Wita-24.00 Wita, yang merupakan jam rawan anjing liar berkeliaran di jalan-jalan terutama jalan protokol.

"Kondisi cuaca yang kurang baik karena hujan, tadi malam kita cuma dapat mengeliminasi tiga ekor anjing liar," katanya.

Anjing liar yang sudah dieliminasi, langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurut Irwan di tahap pertama tadi malam tidak ada protes dari warga sekitar sehingga kegiatan bisa berjalan lancar sampai akhir.

"Untuk antisipasi ada protes atau penolakan dari warga, kita sudah libatkan TNI/Polri," katanya.

Dikatakan, keberadaan anjing di Mataram ada tiga kategori. Pertama anjing peliharaan, kedua anjing semi artinya dipelihara tapi berkeliaran, dan ketiga anjing liar tanpa tuan.

"Yang kita musnahkan ini kategori tiga yakni anjing liar tak bertuan dan kegiatan pemusnahan akan dilakukan secara berkala," katanya.

Pasalnya, keberadaan anjing liar yang tidak bertuan saat ini sudah dinilai meresahkan masyarakat baik dari kenyamanan dan keamanan di jalan, maupun kebersihan karena kotorannya yang berserakan dan mengganggu.

"Bahkan di Kantor Wali Kota Mataram ini saja, sudah sering kali dimasuki anjing liar. Karena itu, jika pemilik anjing sayang pada peliharaannya maka anjing harus dikandangkan agar tidak berkeliaran," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini