SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik yang terkena imbas dari kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permohonan maaf ini disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksikan sejumlah penyidik yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesaksian sejumlah saksi seperti Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sempat bertanya ke Ferdy Sambo mengapa mereka dikorbankan.
AKBP Ridwan Soplanit sempat mengalami penempatan khusus (patsus) selama 30 hari akibat ketidakprofesionalan menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Baca Juga:Ayah Brigadir J Marah Sama Orang Ini: Baru Ini Ada Seseorang Bisa Fitnah Orang Meninggal
Gara-gara hal ini, AKBP Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Ini membuat kariernya sebagai perwira terhambat.
"Sebelum beralih ke yang lain mungkin saya diberi kesempatan ke senior saya Pak Sambo, Pertanayan saya ke Pak Sambo kenapa kami harus dikorbankan?" kata Ridwan saat persidangan.
Ferdy Sambo menanggapi pertanyaan para juniornya itu.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik saya. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya karena saya sudah memberikan keterangtan tidak benar di awal," ujar Sambo.
Menurut Sambo saat dirinya menjalani sidang kode etik sudah menyampaikan ke pemeriksa bahwa para penyidik dan adik-adiknya itu tidak bersalah. Namun apa lacur, mereka tetap menjalani sidang kode etik dan mendapat hukuman.
"Pada sidang kode etik di semua proses pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini ga salah, saya yang salah tapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga harus terhambat. Saya sangat menyesal jadi sekali lagi saya mohon maaf," papar Sambo.
- 1
- 2