"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs. (ANTARA)
Pegawai Bank BUMN di Badung Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,7 Miliar
Adapun menurut JPU tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:30 WIB

BERITA TERKAIT
Posko Mudik BUMN Siap Sambut Arus balik di Bandara Soetta
06 April 2025 | 09:29 WIB WIBREKOMENDASI
News
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
06 April 2025 | 19:51 WIB WIBTerkini