Pegawai Bank BUMN di Badung Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,7 Miliar

Adapun menurut JPU tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:30 WIB
Pegawai Bank BUMN di Badung Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,7 Miliar
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Terdakwa berinisial NAWP tujuh tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,7 miliar pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022) menilai NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun menurut JPU tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp1.761.178.577 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sisi lain, terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti, JPU menuntut agar dikembalikan kepada salah satu bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp12.686.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.

Setelah agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu SH MKn dan Putu Delia Ayusyara Divayani SH pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Desember 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Selanjutnya, kata Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini