SuaraBali.id - Pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah palsu ditangkap di Bali. Selain itu, pelaku yang diketahui bernama Harris Syahputra Damanik, 41 juga ditemukan puluhan video lainnya.
Diketahui pelaku yang sudah berusia 41 tahun tersebut ditangkap di salah satu warung di kawasang Kuta, Badung, Bali.
Polisi membenarkan pelaku yang berupa sosok pria ditangkap karena menghina Jokowi. Diketahui Pelaku berasal dari Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Dari interogasi pelaku mengaku jika akun YouTube Harus Raja Record adalah miliknya. Polisi juga mengamankan puluhan video lainnya yang ternyata dibuat di Bali.
Salah satu video tersebut, terdapat penghinaan pada Jokowi soal ijazah palsu. Pelaku mengungkapkan jika video tersebut dibuat sebagai pelampiasan amarah terhadap kejadian yang berlangsung nasional.
Polisi pun mengungkapkan pelaku mengaku menyesal atas video-video yang telah dibuatnya. Karena itu, pelaku tidak ditahan.
Polisi memastikan jika pelaku sudah membuat video permohonan maaf dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya tidak terpuji tersebut.