Akibatnya, korban yang berdinas di Baharkam Polri dan BKO di Hotel Aston itu tewas dengan luka tusuk di leher.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 junto 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.