Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Mendekam di Penjara Setelah Merasa Dinista

Akibat ulah Nikita Mirzani, Dito Mahendra mengaku kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 November 2022 | 07:40 WIB
Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Mendekam di Penjara Setelah Merasa Dinista
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBali.id - Setelah Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara, Dito Mahendra merasa puas. Menurut pengacaranya, Yafet Rissy, hal ini bukan merupakan upaya balas dendam.

Namun demikian hal ini dilakukan demi memperbaiki nama Dito Mahendra. Seperti diketahui, sekarang Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Serang akibat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dito Mahendra. 

"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet di kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dito Mahendra memandang nama baik adalah segalanya, dan citra positif ia butuhkan untuk menjaga relasi dengan rekan bisnis.

"Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.

Akibat ulah Nikita Mirzani, Dito Mahendra mengaku kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta.

Ia berharap Nikita Mirzani bisa menanggung akibat ulahnya.

"Ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Nikita Mirzani," kata Yafet Rissy.

Dito Mahendra juga mengingatkan pihak lain agar tidak mengikuti jejak Nikita Mirzani.

"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain, lalu memberikan kata-kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik usai disebut penipu dan pelaku kejahatan. Sang artis dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak