SuaraBali.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November. Hal itu aksi tersebut dinilai akan mengganggu ketertiban.
Langkah ini dilakukan demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.
"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di sela meninjau aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (9/11/2022).
Contoh kasusnya adalah pendeportasian terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember.
Ia dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.TS dinilai telah mengganggu ketertiban menjelang KTT G20.
"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.
Menurut Widodo WNA Jepang tersebut telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.
TS diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata. Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi. (ANTARA)