Pemkot Mataram Mendukung Bila Diterapkan Kebijakan Karantina Bagi PPDN

Hal ini ditengarai adanya peningkatan terhadap kasus COVID-19 di Kota Mataram sejak Oktober 2022.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 November 2022 | 10:43 WIB
Pemkot Mataram Mendukung Bila Diterapkan Kebijakan Karantina Bagi PPDN
Pantai Loang Baloq, salah satu objek wisata alam Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala).

SuaraBali.id - Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berpotensi dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami tren peningkatan.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan akan mendukung aturan ini.

"Sampai hari ini, kami memang belum menerima regulasi terkait karantina bagi PPDN. Namun ketika itu ada dan dikeluarkan pemerintah pusat, kita siap laksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, Senin (8/11/2022).

Hal ini ditengarai adanya peningkatan terhadap kasus COVID-19 di Kota Mataram sejak Oktober 2022, yang didominasi oleh pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:Jamur Langka Termahal Kedua di Dunia Tumbuh di Gunung Rinjani

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB per 6 November 2022, tercatat kasus COVID-19 di Mataram sebanyak 116 pasien yang masih isolasi dan rata-rata isolasi mandiri karena gejala ringan.

Swandiasa yang juga menjadi juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, mengatakan, pemerintah kota dalam hal ini tidak dalam posisi menentukan perlu atau tidaknya karantina bagi PPDN saat ini, kendati terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Mataram.

Dalam hal ini, pemerintah kota bertugas mengingatkan dan meminta masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan terkait karantina, menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan SOP yang ada.

"Jika sudah ada instruksi karantina, kita siap laksanakan bahkan menyiapkan lokasi karantina seperti awal pandemi," katanya.

Untuk saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram masih menggunakan kebijakan lama terkait dengan karantina. Yakni, untuk pelaku perjalanan luar negeri terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang, karantina sudah dilakukan terpusat sesuai SOP pemerintah pusat.

"Sedangkan untuk karantina PPDN, sejauh ini sudah tidak ada sesuai dengan ketentuan. Tapi ingat, prokes harus tetap," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini