SuaraBali.id - Transaksi penukaran uang pada money changer berizin di Pulau Dewata pada 2022, setiap bulannya mencapai rata-rata Rp627 miliar. Jumlah ini dicatatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali.
Jumlah ini pun meningkat sebesar 161,25 persen dibandingkan dengan rata-rata transaksi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp240 miliar.
"Transaksi money changer berizin di Bali periode Januari sampai dengan Juli 2022 sebesar Rp4,39 triliun atau rata-rata transaksi setiap bulan mencapai Rp627 miliar," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kamis (28/10/2022).
Adapun saat ini tercatat 532 kantor money changer berizin (103 kantor pusat dan 429 kantor cabang) yang berada di bawah pengawasan BI Bali telah beroperasi secara normal.
Baca Juga:Imigration On Shipping di Pelabuhan Benoa Tarik Wisatawan Miliarder yang Naik Kapal Pesiar
"Seiring dengan semakin tingginya wisatawan asing yang datang ke Bali, menimbulkan risiko semakin banyak bermunculan money changer tidak berizin. Hal ini, terdeteksi dari pemberitaan dan laporan masyarakat kepada pihak berwenang," ujar Trisno.
Namun demikian, jumlah transaksi Money changer tidak berizin banyak tentu tidak tercatat. Money Changer tidak berizin ini kerap ditemukan di berbagai destinasi tujuan wisata di Bali seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud.
"Money changer tidak berizin berpotensi melakukan modus penipuan dan digunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme," ucapnya.
Money Changer tak berizin ini mencoreng citra pariwisata Bali sehingga perlu ditertibkan untuk melindungi industri money changer.
Sebelumnya, Bank Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang telah melakukan penertiban money changer tidak berizin di berbagai tempat, sehingga dapat membuat jera bagi para pelaku.
Baca Juga:TPST di Denpasar Akan Rampung Awal November, Gantikan TPA Suwung yang Akan Ditutup
"Saya melihat gebrakan-gebrakan yang dilakukan di Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, dan Ubud mulai memberikan efek jera ke money changer tidak berizin tersebut," ujar Trisno.
Diakuinya masih ada berbagai tantangan dalam melakukan penertiban money changer tidak berizin karena tidak semua wisatawan asing memahami bertransaksi valuta asing di money changer berizin.
"Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga citra positif pariwisata Bali. Bank Indonesia, pemda, pelaku pariwisata hingga desa adat telah membuat mekanisme dalam melakukan penertiban money changer," katanya.
Menurut Trisno, Bank Indonesia akan terus melakukan edukasi terutama di tempat-tempat strategis. Edukasi kepada pelaku pariwisata, bendesa adat, dan satpol PP yang bertindak sebagai frontliner perlu digalakkan agar mampu meminimalisir munculnya money changer tidak berizin.
"Aspek preventif atau pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi lebih diutamakan, diikuti dengan upaya represif melalui pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak," ujarnya.
BI Bali telah melakukan berbagai edukasi terkait money changer salah satunya melalui video. Pembuatan video edukasi ini diperuntukkan bagi wisatawan asing agar menukarkan valasnya di money changer berizin.
Selain itu, BI Bali juga berkolaborasi dengan influencer dan komunitas di media sosial, serta membuat flyer, roll banner, dan akrilik untuk ditempatkan pada daerah tujuan wisata yang memiliki risiko tinggi munculnya money changer tidaak berizin.
Kemudian untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan money changer, BI Bali bekerja sama dengan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali mengembangkan aplikasi penukaran valas (www.authorizedmoneychanger.id).
Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali. (ANTARA)