Pihak Dito Mahendra Akhirnya Muncul : Sebut Tindakan Kejaksaan Sudah Benar

Setelah Nikita Mirzani ditahan, pihak Dito Mahendra pun sudah buka suara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Pihak Dito Mahendra Akhirnya Muncul : Sebut Tindakan Kejaksaan Sudah Benar
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Banten. [IST]

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Baca Juga:Musuh-musuh Menari Bahagia Saat Nikita Mirzani Ditahan, Ledek Soal Nangis Dan Teriak

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak