Diduga Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa, Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Hal ini karena dirinya dinilai berperan dalam korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Diduga Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa, Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (ANTARA)

Baca Juga:Berangkat Jadi PMI Tak Izin Suami, Kini Perempuan Asal Lombok Nasibnya Tak Jelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak