Dua Anak di Tabanan Dirantai Lalu Ditinggal Pergi, Ibunya Kini Resmi Jadi Tersangka

Ibu kandung berinisial DW (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua orang anaknya.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Dua Anak di Tabanan Dirantai Lalu Ditinggal Pergi, Ibunya Kini Resmi Jadi Tersangka
Anak diranta di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali. [Tangkap Layar TikTok]

SuaraBali.id - Kasus perantaian anak yang terjadi di Tabanan membuat dua orang anak DH (6 tahun) dan DE (3 tahun) harus terpisah dari ibunya. Pasalnya sang ibu kandung kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan.

Ibu kandung berinisial DW (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua orang anaknya di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.

Selain ibunya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut menetapkan pacar UDW atas nama NS sebagai tersangka.

“Terhitung dari tadi malam, dari hasil putusan gelar kami sudah menetapkan tersangka orangtuanya atas nama UDW, berikut juga dengan pacarnya atas nama NS,” ujar AKBP Ranefli saat ditemui pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:Perempuan Bercadar yang Terobos Istana Merdeka Todongkan Senjata Jenis FN

Penetapan NS sebagai tersangka didasari karena NS terlibat dalam memberikan rantai yang digunakan oleh UDW dalam melakukan kekerasan.

Kendati demikian, NS sempat mengingatkan UDW untuk tidak merantai anaknya, meski akhirnya NS memberikan rantai tersebut setelah diminta UDW.

“Walaupun sempat ada penolakan waktu tersangka UDW meminta rantai untuk mengikat anaknya, si pacar (NS) sempat mengingatkan 'jangan'. Tapi setelah diminta akhirnya diberikan juga,” ungkap AKBP Ranefli.

AKBP Ranefli juga menerangkan alasan dilakukannya perantaian karena kedua anak yang hiperaktif. Terlebih, UDW melakukan itu karena akan berangkat kerja namun anaknya masih tidak bisa diam.

“Karena anaknya sangat hiperaktif, dia (UDW) sudah kasih tahu. Karena anaknya bandel jadi sudah pernah dipukul juga. Kemarin karena dia (UDW) sudah mau kerja dan anaknya tidak mau diam, diikat lah,” tuturnya.

Sementara, Polres Tabanan masih mendalami perihal kekerasan lainnya termasuk kejadian perantaian sebelum ditemukan. Saat ini, UDW diamankan secara terpisah dengan NS dan kedua anaknya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya video dua orang anak dirantai beredar di media sosial. Diketahui bahwa dua anak tersebut diikat dengan rantai di bagian leher dan digembok.

Bocah malang tersebut akhirnya diselamatkan warga yang tinggal tak jauh dari TKP.

Dua anak tersebut dikabarkan menangis, tak diberikan baju dan hanya pakai popok. Lampu rumah pun dipadamkan. Sedangkan anak satunya lagi juga terikat rantai pada kakinya.

Keduanya kini akan menerima trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

Adapun orangtua yang menjadi tersangka terancam dikenai pasal 80 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang mengancam kedua tersangka adalah penahanan selama 4 tahun 9 bulan.

 

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak