Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali

Kendati demikian karena hal tersebut justru dapat dijadikan bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Oktober 2022 | 08:33 WIB
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
Pantai Kuta, Badung, Bali. Selasa (16/8/20220) [Suara.com/Yosef Rian]

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi.

Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia karena berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat terjerat pidana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak