Kepemilikan Australia Atas Pulau Pasir Digugat Oleh Masyarakat, Ini Sejarahnya

Klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Kepemilikan Australia Atas Pulau Pasir Digugat Oleh Masyarakat, Ini Sejarahnya
Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO

SuaraBali.id - Kepemiliian Pulau Pasir digugat oleh Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Pihaknya mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).

Menurut Ferdi, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Baca Juga:Bocah Setahun Asal Sumba NTT Dirujuk ke Bali Karena Adanya Gejala Gagal Ginjal Akut

Ia selama ini didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. Pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh, bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

Menurutnya hal itu dibuktikan dengan kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Pulau itu pun dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Baca Juga:Bule Berkepala Plontos yang Viral di Kuta Ternyata Petarung MMA Asal Australia

Akan tetapi sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya.

Hal ini dipandang merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Inilah alasan Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini