Mahasiswi Ditangkap Gara-gara Jual Minyak Goreng Via WhatsApp, Ini Ceritanya

Mirisnya, korban pun tidak hanya satu orang, namun diduga mencapai ratusan orang.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Mahasiswi Ditangkap Gara-gara Jual Minyak Goreng Via WhatsApp, Ini Ceritanya
Ilustrasi minyak goreng [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang mahasiswi di Mataram berinisial SPU asal Ampenan Kota Mataram harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan minyak goreng.

Mirisnya, korban pun tidak hanya satu orang, namun diduga mencapai ratusan orang. Bahkan  korban bukan hanya melaporkan ke Polresta Mataram. Namun ke Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, SPU dalam menjalankan aksinya mengunggah penjualan minyak goreng (migor) via WhatsApp (WA). Setelah chatting dengan korban,  korban transfer uang namun barang belum dikirim.

"Pelaku buat story WA untuk menjual migor,” katanya saat konfrensi pers di Polresta Mataram, Sabtu (14/10/2022).

Baca Juga:Pencarian Adzra Nabila Mahasiswi IPB Yang Terseret Banjir di Bogor Sampai Pintu Air Manggarai

Ia melanjutkan, salah satu korban inisial AF (20) memesan migor seharga Rp 31 juta, Sabtu tanggal 9 April 2022. AF pun langsung transfer ke SPU.

Namun setelah uang diterima, pesanan 120 dus migor tak kunjung dipenuhi.

"Setelah transfer sampai sekarang tidak ada barang", tambahnya.

Setelah di pemeriksaan, korban bukan hanya satu orang.

"Keterangan tersangka hal ini dilakukan kebutuhan ekonomi dan untuk gali lubang tutup lubang sebab dikejar oleh korban lain. Sehingga pelaku melakuian kejahatan berulang", katanya.

Baca Juga:Cerita Miris PMI dari Lombok Barat Diduga Disiksa Dan Dimintai Rp 84 Juta Sebagai Tebusan

Polisi pun mengamankan barang bukti dua lembar screenshot postingan WA,  dua lembar transfer pembayaran migor sejumlah Rp 31.200.000, dua lembar rekening korban, satu buah buku tabungan rekening BCA, dan satu  eksemplar  nota pembelian minyak goreng.

Pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor: Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak