Kuda dengan warna hitam ini, masuk dalam kelas kuda besar dalam pacuan tradisional. Meski jenis kuda besar, namun yang terlihat dalam video, yang menjadi joki adalah usia anak.
Fakta itu bertentangan dengan SE Wali Kota Bima tanggal 19 Juli 2022 lalu. Pada SE itu memuat, jika kelas kuda berukuran paling besar diatur usia joki minimal 15 - 19 tahun.
Pengelompokan usia ini, ada pada poin ketiga SE yakni pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai dengan kelas kuda, yang mana untuk kuda lokal usia joki minimal 10 - 14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 usia joki minimal 15 - 19 tahun.
Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar menilai kejadian tersebut adalah sebuah kesalahan fatal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) NTB dan Wali Kota Bima selaku penyelenggara.
Baca Juga:NTB Minta Rute Penerbangan Bisa Dinormalkan Lagi Untuk Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Menurutnya, hal tersebut termasuk praktik eksploitasi anak karena menempatkan joki cilik dalam posisi berbahaya.
Untuk itu, Yang Mangandar mendesak Polda NTB dan Komnas HAM RI menghentikan serta mengevaluasi pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2022.
"Kami menuntut agar lomba pacuan kuda Walikota Bima Cup 2022 dihentikan. Polda NTB dan Komnas HAM RI segera turun memeriksa pelaksanaan lomba pacuan kuda di Pulau Sumbawa yang sebelumnya sudah dinyatakan eksploitasi anak oleh Kemen PPPA dan KPAI," kata Yan Mangandar, via WhatsApp grup ## StopJokiCilik, Kamis (13/10) malam.