"Si Joki berasal dari Sumbawa umur 13+ dan alhamdulillah tidak mengalami cidera hanya memar sedikit. Maaf saya kebetulan berada di lokasi sampai Jokinya di perbolehkan pulang setelah di periksa oleh tim 911," terang Abdul Wahab, dikonfirmasi BeritaBali.com via WhatsApp, Kamis (13/10/2022) malam.
Sementara itu dikutip dari media lokal Bima, Ketua Panitia Pacuan Kuda Wali Kota Cup, Sudirman Dj yang dikonfirmasi mengatakan, kuda milik Gubernur NTB itu memang bernama James Bond.
Kuda milik orang nomor 1 di NTB itu masuk pada kelas F, yakni klasifikasi paling besar.
Saat berpacu, kuda James Bond tidak berlari kencang sejak dilepas dari box star hingga tiba di tribun. Sementara joki sudah terlihat bergelantungan, sejak keluar dari box star.
Baca Juga:NTB Minta Rute Penerbangan Bisa Dinormalkan Lagi Untuk Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
"Pada putaran kedua, kuda itu tidak masuk lagi," terang yang juga anggota DPRD Kota Bima ini.
Kuda dengan warna hitam ini, masuk dalam kelas kuda besar dalam pacuan tradisional. Meski jenis kuda besar, namun yang terlihat dalam video, yang menjadi joki adalah usia anak.
Fakta itu bertentangan dengan SE Wali Kota Bima tanggal 19 Juli 2022 lalu. Pada SE itu memuat, jika kelas kuda berukuran paling besar diatur usia joki minimal 15 - 19 tahun.
Pengelompokan usia ini, ada pada poin ketiga SE yakni pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai dengan kelas kuda, yang mana untuk kuda lokal usia joki minimal 10 - 14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 usia joki minimal 15 - 19 tahun.
Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar menilai kejadian tersebut adalah sebuah kesalahan fatal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) NTB dan Wali Kota Bima selaku penyelenggara.
Menurutnya, hal tersebut termasuk praktik eksploitasi anak karena menempatkan joki cilik dalam posisi berbahaya.