Moli Ditangkap Polisi Lagi Seusai Ambil Motor Orang Sembahyang di Buleleng

Pemuda ini kembali dibekuk jajaran Polsek Seririt, karena mencuri motor milik korban Gede Pageh Darma (49)

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:18 WIB
Moli Ditangkap Polisi Lagi Seusai Ambil Motor Orang Sembahyang di Buleleng
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

Sekitar tahun 2021, Moli juga pernah mengambil motor milik orang lain dan sudah menjalani vonis pidana selama 5 bulan penjara.

"Terhadap tersangka sampai saat ini masih diamankan di rutan Polsek Seririt. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Suwandra, Kamis 13 Oktober 2022

Moli tak menampik perbuatannya tersebut. Ia berdalih, aksi kejahatannya itu dilakukan hanya untuk memiliki motor tersebut yang digunakan untuk jalan-jalan.

"Ya hanya ingin (memakai motor) untuk jalan-jalan saja," pungkas tersangka Moli.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Moli terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak