Sekitar tahun 2021, Moli juga pernah mengambil motor milik orang lain dan sudah menjalani vonis pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tersangka sampai saat ini masih diamankan di rutan Polsek Seririt. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Suwandra, Kamis 13 Oktober 2022
Moli tak menampik perbuatannya tersebut. Ia berdalih, aksi kejahatannya itu dilakukan hanya untuk memiliki motor tersebut yang digunakan untuk jalan-jalan.
"Ya hanya ingin (memakai motor) untuk jalan-jalan saja," pungkas tersangka Moli.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Moli terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.