Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek

Seragam sekolah ini mengacu pada penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
Ilustrasi seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan ini mengatur seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Aturan ini mengacu dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seragam sekolah ini mengacu pada penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.

Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

Dilansir dari Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 , adapun jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan aturan baru mengenai pakaian adat yang dikenakan pada acara tertentu.

Adapun model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022:

- Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati

- Peserta Didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu

Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan penggunaan pakaian adat daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak