Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek

Seragam sekolah ini mengacu pada penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
Ilustrasi seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu

Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan penggunaan pakaian adat daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak