- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan penggunaan pakaian adat daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.