SuaraBali.id - Setelah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Rizky Billar, pedangdut Lesti Kejora saat ini tengah berada di rumah sakit. Ia dikabarkan tengah mendapatkan perawatan kesehatan.
Pengacaranya Sandy Arifin mengungkapkan hal ini selaku kuasa hukum saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
Ia membenarkan bahwasanya Lesti Kejora memang melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
"Ya, jadi memang benar laporan itu ada dan juga waktu pada saat malam itu," ujar Sandy Arifin.
"Nah, sekarang kami lebih fokus lagi untuk melihat keadaan Dede Lesti karena saya mendapatkan informasi, sekarang lagi dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Sandy Arifin yang juga menjelaskan Lesti Kejora dalam kondisi lemas. Ia pun menyerahkan proses hukum ini ke pihak polisi.
Menurut Sandy Arifin, saat ini ia lebih berfokus untuk komunikasi bersama dengan keluarga dari Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kemudian, untuk proses hukumnya, ini kan lagi dalam konteks penyelidikan, jadi biarkan dari pihak kepolisian yang menjalankan proses hukum ini," jelas Sandy Arifin.
"Jadi, kalau kami sekarang lebih fokus dulu komunikasi dari pihak keluarga dan keluarga dan juga fokus untuk kesehatan Dede Lesti," lanjutnya.
Lesti Kejora melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada, Sandy Arifin pada 28 September 2022 malam.
Dalam laporan polisi yang bocor ia menjelaskan bahwa sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Permasalahan itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.
Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.