Lesti Kejora Dikabarkan Berada di Rumah Sakit Setelah Laporkan KDRT Rizky Billar

Ia membenarkan bahwasanya Lesti Kejora memang melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 30 September 2022 | 18:39 WIB
Lesti Kejora Dikabarkan Berada di Rumah Sakit Setelah Laporkan KDRT Rizky Billar
Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Dalam laporan polisi yang bocor ia menjelaskan bahwa sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Permasalahan itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.

Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak