Kena Getah Kasus Ferdy Sambo, Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Didemosi 4 Tahun

Kali ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 28 September 2022 | 09:19 WIB
Kena Getah Kasus Ferdy Sambo, Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Didemosi 4 Tahun
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan saat menyampaikan surat pemanggilan kepada pemimpin Fron Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020). [ist]

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Sejauh ini, Polri baru menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini