Mahasiswa yang Jadi Tersangka Saat Unjuk Rasa di DPRD NTB Kini Jadi Anak Asuh Kapolresta

Ia malah diangkat jadi anak asuh oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 24 September 2022 | 09:36 WIB
Mahasiswa yang Jadi Tersangka Saat Unjuk Rasa di DPRD NTB Kini Jadi Anak Asuh Kapolresta
Massa dari berbagai aliansi saat menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD NTB, Mataram, Selasa (6/9/2022) [Suara.com/Toni Hermawan]*

SuaraBali.id - Mahasiswa berinisial IM yang membawa senjata tajam saat unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM, Kamis (8/9/2022) lalu di depan gedung DPRD NTB dan menjadi tersangka, akhirnya dibebaskan.

Ia malah diangkat jadi anak asuh oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa.

Alasannya karena selain karena tidak memiliki bapak, serta kuliah dengan jalur Bidikmisi, polisi juga tidak akan memutus cita-cita masa depan IM.

Mahasiswa tersebut sebelumnya menjadi tersangka dan sempat ditahan. IM diserahkan Kapolresta Mataram kepada Ketua Rukun Keluarga Bima, Dr M Irwan Husain, dan disaksikan langsung Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dan Kasat Intelkam, Kompol Refindo Pradikta Rulando, pada Kamis (22/9/2022) di Lobi Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, dengan beberapa pertimbangan, Polresta Mataram melepaskan serta menyerahkan tersangka kepada Rukun Keluarga Bima.

“Pertimbangannya, dia (tersangka, red) tidak memiliki bapak, serta kuliah dengan jalur Bidikmisi,” kata Kapolres sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

“Harapannya keputusan ini memiliki potensi dan dapat mengharumkan nama baik NTB. Kami juga tidak akan memutus cita-cita masa depan dia,” imbuhnya.

Dalam keputusannya itu, Kapolresta Mataram mengundang Ikatan Keluarga Bima untuk menyaksikan dan ikut membantu dalam merawat IM. Sementara itu, Ketua Rukun Keluarga Bima, Dr M Irwan Husain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Mataram.

“Kami apresiasi Kapolres atas keprihatinan dan kepeduliannya dalam memikirkan masa depan IM,” ucapnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan biaya kuliah dari Kapolresta Mataram kepada tersangka IM.

Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polresta Mataram menetapkan IM yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM, Kamis 8 September 2022 di DPRD NTB.

Kemudian pada Jumat 9 September 2022, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengumumkan penetapan tersangka kepada mahasiswa tersebut. Selain ditetapkan tersangka, mahasiswa itu juga sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mataram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak