Pelaku Video Mesum Pakai Baju Adat Bali Rekam Setelah Melukat di Tirta Empul

Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Gianyar.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 22 September 2022 | 14:21 WIB
Pelaku Video Mesum Pakai Baju Adat Bali Rekam Setelah Melukat di Tirta Empul
Video mesum berbaju adat Bali di mobil. [Istimewa]

SuaraBali.id - Setelah dikejar selama seminggu terakhir, pasangan pelaku video syur berbusana adat Bali yang viral di media sosial Twitter akhirnya ditangkap. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis (22/9/2022).

Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“TKP-nya di Jalan Tampaksiring, jadi yang bersangkutan habis dari (Pura) Tirta Empul kemudian jalan pulang. Yang bersangkutan melakukan kegiatan melukat,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Pelaku perempuan yang berinisial DNL (26) yang merupakan warga Depok, DKI Jakarta saat kejadian sedang berlibur di Bali. DNL kenal dengan pelaku laki-laki berinisial MM (28) yang tinggal di Denpasar sejak Bulan Agustus 2022.

Keduanya mengakui bahwa hubungan mereka adalah Friend with Benefit (FWB). Satake Bayu juga menyebutkan bahwa motif perbuatan mereka hanya untuk bersenang-senang tanpa ada maksud untuk memperjualbelikan video tersebut.

Setelah sempat terhambat dalam proses penyelidikan karena akun Twitter penyebar yang sempat hilang, Tim Siber Polda Bali berhasil mengamankan DNL di Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (17/9/2022), kemudian MM diamankan  pada Rabu (21/9/2022).

“(Akun) yang menyebarkan (video) tersebut sudah dihapus semua, untuk mempercepat proses penyelidikan kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu bahwa pelakunya adalah DNL dan MM,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah HP milik pelaku beserta 2 akun twitter yang menyebarkan video tersebut, sepasang pakaian adat Bali yang dipakai pelaku, serta 1 mobil yang digunakan saat membuat video.

Kombes Pol Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam pasal UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE serta UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Milyar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini