Yan meminta supaya tetap adanya intervensi dari pemerintah. Baru bisa diambil keputusan jika memberikan LPA dan UPTD untuk meninjau.
"Justru pemerintah akan sangat salah kalau tidak ada intervensi ini kan sudah ada masalah ", tegasnya.
Jika terbukti adanya unsur pemaksaan untuk menikah maka siapapun terlibat dalam pernikahan anak baik dari orang tua, aparat desa, tokoh agama dikenakan pasal pidana dalam UU TPKS.
"Harapanya biar semua jelas kalau Ini sembunyikan tidak bisa, ini bukan delik aduan ini delik biasa siapapun bisa berhak melaporkan,”pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan