Kakek Nikahi Anak di Lombok Viral, PBHM: Ini Delik Biasa, Semua Bisa Melaporkan

Ia mengaku menghormati kedua keluarga dan adat karna sudah dinikahkan. Namun pihak berupaya melakukan pencegahan kehamilan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 16:58 WIB
Kakek Nikahi Anak di Lombok Viral, PBHM: Ini Delik Biasa, Semua Bisa Melaporkan
Tangkapan layar akun tiktok yang memposting video nyongkolan viral di Lombok Tengah (Istimewa/TikTok]

Yan meminta supaya tetap adanya intervensi dari pemerintah. Baru bisa diambil keputusan jika memberikan LPA dan UPTD untuk meninjau.

"Justru pemerintah akan sangat salah kalau  tidak ada intervensi ini kan sudah ada masalah ", tegasnya.

Jika terbukti adanya unsur pemaksaan untuk menikah maka  siapapun terlibat dalam pernikahan anak baik dari  orang tua, aparat desa, tokoh agama dikenakan pasal pidana dalam UU TPKS.

"Harapanya biar semua jelas kalau Ini sembunyikan tidak bisa, ini bukan delik aduan ini delik biasa siapapun bisa berhak melaporkan,”pungkasnya.

Kontributor Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini