"Siapapun yang mengetahui kejadian ini supaya tidak menutupi dan kooperatif", harapnya.
Yan menegaskan perlu dipastikan pernikahan ini, apakah kemauan anak sendiri ataupun adanya unsur pemaksaan terhadap anak. Jika adanya unsur pemaksaan, maka siapapun yang menikahkan dan memaksanya akan dijerat tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman tidak main-main 9 tahun", tegasnya.
Ia berharap selain masalah pernikahan, LPA dapat memastikan supaya hak-hak pendidikan anak terpenuhi jangan sampai terhenti sebab pernikahan. Sisi kesehatan juga perlu dipastikan, jika nantinya hamil apakah berisiko ataupun tidak.
"Perlu ditinjau tim dari Dinas, pihak terkait yang tahu keberadaan kakek dan anak ini supaya memberikan informasi," harapnya.
Yan meminta supaya tetap adanya intervensi dari pemerintah. Baru bisa diambil keputusan jika memberikan LPA dan UPTD untuk meninjau.
"Justru pemerintah akan sangat salah kalau tidak ada intervensi ini kan sudah ada masalah ", tegasnya.
Jika terbukti adanya unsur pemaksaan untuk menikah maka siapapun terlibat dalam pernikahan anak baik dari orang tua, aparat desa, tokoh agama dikenakan pasal pidana dalam UU TPKS.
"Harapanya biar semua jelas kalau Ini sembunyikan tidak bisa, ini bukan delik aduan ini delik biasa siapapun bisa berhak melaporkan,”pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan