Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bima Gugat Praperadilan Kapolda NTB

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap hadapi itu," kata Azas.

Erick Tanjung
Sabtu, 10 September 2022 | 19:39 WIB
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bima Gugat Praperadilan Kapolda NTB
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (Antara/Dhimas B.P.)

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Praperadilkan Kejagung, Gugatan PT. Duta Palma Kandas

Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini