Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Shandy Purnamasari

Usut punya usut, laporan tersebut sudah dilayangkan Shandy Purnamasari sejak tanggal 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 17:27 WIB
Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan Shandy Purnamasari
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak