Warga Kabupaten Klungkung Dapat Program Penghapusan Denda PBB

Berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Warga Kabupaten Klungkung Dapat Program Penghapusan Denda PBB
Ilustrasi (Lifepal)

Saat mengawali proses pengerjaan dengan peletakan batu pertama di Rumah Ida Bagus Parwata, Gria Cucukan, Desa Selat, Klungkung (26/8/2022), Bupati mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Klungkung, terutama BABS.

Bupati Klungkung meminta agar pembangunan jamban sesuai dengan yang direncanakan, mulai dari kualitas bangunan dan data penerima.

Selanjutnya, untuk menjaga kebersihan lingkungan, kepala desa harus memastikan bahwa semua masyarakat dalam membuat pembuangan limbah rumah tangga yang tidak mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung Made Jati Laksana mengatakan pembangunan tangki septik skala individu perdesaan di Desa Selat tersebut didanai oleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi sebesar Rp350 juta dengan jumlah 60 unit dan dikerjakan selama 204 hari kalender dengan pelaksana Labda Karya Desa Selat. (Antara)

Baca Juga:Polwan Ini Anak Buah Krishna Murti tak Kalah Cantik dengan AKP Rita Yuliana, Punya Prestasi Lebih Mentereng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak