Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana kepada pihak-pihak yang sempat dihubungi oleh Sambo.
"Saya telepon. Jadi saya yang katakan silakan tidak ada tindak pidana di sini kalau saya katakan. Ada anggota DPR kan sama dengan di tengah pasar ada maling kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya," tutur Mahfud.
"Apalagi kalau cuma ditelepon bukan tindak pidana, dihubungi bukan tindak pidana cuma orangnya tidak enak. Itu saja," tandas Mahfud.
Penuhi Panggilan MKD
Hari ini, Mahfud MD memenuhi undangan untuk mengikuti rapat MKD di DPR.
Sebelumnya, MKD mengundang Mahfud dalam rapat guna mendalami adanya informasi soal aliran dana ke DPR perihal kasus Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud sendiri mengaku belum mengetahui apa saja yang nantinya akan disampaikan dan menjadi pembahasan dalam rapat dengan MKD.
"Oh ndak tau. Saya kan diundang biar mereka tanya baru saya sampaikan, saya ndak tau," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Mahfud berujar dirinya datang untuk memenuhi undangan. Mengingat pihak yang mengundang ialah DPR.
"Menurut undang-undang kalau diundang DPR ya harus datang kan," kata Mahfud