Selaku pimpinan sidang, Anggiat Napitupulu pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.
Jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.
"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," pungkasnya.
Baca Juga:Iklan Rokok di Ritel Modern Denpasar Akan Segera Ditertibkan Demi Kota Layak Anak