“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan.
Kontri Bali : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah