Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah

Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah
I Dewa Nyoman Wiratmaja saat menghadapi putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022) [Suara.com/Putu Yona Udawananda]

SuaraBali.id - Staf Khusus mantan Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.

Pembacaan putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tak hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wirsyatuti ini juga diganjar dengan denda pidana sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Dijabarkan dalam sidang hari ini bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan dosen Universitas Udayana terbukti melakukan suap terhadap Staf Dirjen Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Baca Juga:Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ada Luka Dan Lebam

Menurut majelis hakim, terdakwa meyakini hanya dengan melakukan suap lah yang mampu membuatnya mendapatkan DID Kabupaten Tabanan.

“Bahwa meskipun pemberian uang tersebut bertentangan dengan hukum, namun saat itu terdakwa meyakini hanya hal itu yang dapat membuahkan hasil (untik mendapatkan DID),” pernyataan Majelis Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan karena dirinya dinilai berlaku kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Baca Juga:Pasutri di Denpasar Jual Bakso Dan Pil Koplo Untuk Kuli Bangunan

Pasca sidang putusan, I Dewa Nyoman Wiratmaja berkomentar secara singkat yang menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang.

Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini