SuaraBali.id - Apes dialami oleh mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022). Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ia kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal ia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Saat ini penyidik masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (ANTARA)