Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," katanya.
Namun hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal kepulangannya. Ibunda korban, Gusti Ayu Sri Wistari (46) hanya berharap, agar putri sulungnya segera dibantu pulang ke Bali.
Baca Juga:Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
"Harapannya biar secepatnya dipulangkan, mendapat perawatan juga atas sakitnya. Awal berangkat dia cerita, dia sehat saja di situ masih berusaha berjuang dengan nyari kerja yang lain. Cuma karena sakit ini tidak berdaya sekali, dia minta pulang," kata sang ibu di Denpasar.
Menurut didiagnosa dokter di Turki, putrinya mengalami sakit di bagian lambung, kakinya sempat bengkak, infeksi usus buntu dan kerap dirawat inap berkat bantuan rekan-rekannya di sana.
Dalam surat yang beredar di sosial media juga dituliskan Ayu Vira bahwa dirinya mengalami muntah darah hingga bermasalah di bagian perut dan paru-paru yang parah sehingga kesulitan dalam beraktivitas.
Menurut sang ibu, Ayu Vira adalah sosok yang bertanggung jawab. Perempuan usia 23 tahun tersebut sejak TK pindah ke Denpasar dari Bangli dan sempat mengenyam bangku perkuliahan di Jurusan Teknik Informatika Undiknas Denpasar.
Kuliahnya terhenti pada semester lima dan ia melanjutkan kerja sebagai karyawan toko alat tulis tak jauh dari rumah kontrakan keluarganya.
Baca Juga:Tak Ada Napak Tilas Pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Karangasem Pada HUT RI Kali Ini
Hingga akhirnya pada Oktober 2020 ayahnya meninggal dengan menyisakan hutang, sehingga korban berpikir untuk melunasinya.