SuaraBali.id - Guru TK malang yang dibunuh kekasihnya di Mataram diduga meninggal dalam keadaan hamil. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa berdasarkan hasil autopsi guru TK berinisial H.
Hasil autopsi dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram tersebut baru diterima penyidik pada Senin (15/8/2022) pagi.
"Dari hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil," kata Kadek Adi.
Analisa ini diperkuat dari penjelasan tim forensic yang mengatakan ada penebalan pada dinding rahim. Hal itu pun yang menyimpulkan bahwa korban meninggal dalam kondisi hamil.
"Penebalan pada dinding rahim korban mencapai 1,5 sentimeter," ujarnya.
Dugaan korban tengah hamil ini juga dilihat dari hasil tes urine. Tim forensik mendapatkan tanda-tanda yang menyatakan korban hamil dari tes urine tersebut.
Hasil Analisa tim forensic ini sesuai dari pengakuan tersangka S. Pelaku mengetahui korban hamil 2 bulan.
Sedangkan penyebab utama korban meninggal ialah karena kekurangan oksigen.
Penyebab korban kekurangan oksigen ini juga sudah dipadukan dengan keterangan tersangka S.
Dalam modus pembunuhan korban, tersangka S sempat mencekik dan menjerat leher korban menggunakan kain.
Korban meninggal juga disebabkan karena adanya penganiayaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka S. Pelaku menghantamkan kepala korban ke dinding dan memukul wajah korban.
"Jadi, semua hasil autopsi sudah sesuai dengan keterangan tersangka S," ucapnya.
Dengan adanya hasil autopsi ini, lanjut Kadek Adi, kini penyidik sedang berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut.
"Untuk cepat kasus ini, kami limpahkan ke jaksa," katanya.
Kasus pembunuhan guru TK ini terungkap setelah tersangka S yang merupakan pacar korban ditangkap di Ngawi, Jawa Timur.
Penangkapan tersangka S berawal dari hasil pengembangan penemuan jenazah korban H pada hari Jumat (29/7) di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah korban H. Berangkat dari temuan visum tersebut yang menjadi dasar kepolisian melakukan pengembangan ke arah tersangka S. (ANTARA)