Bharada E Ditempatkan Terpisah dari Tahanan Lain di Bareskrim Polri

Bharada E yang tadinya merupakan salah satu ajuda Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di lokasi terpisah dengan tersangka lainnya.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Agustus 2022 | 09:35 WIB
Bharada E Ditempatkan Terpisah dari Tahanan Lain di Bareskrim Polri
Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

SuaraBali.id - Bharada E atau Richard Eliezer kini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia diberi perlindungan karena menjadi (Justice Collaborator) pada kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E yang tadinya merupakan salah satu ajuda Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di lokasi terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

Menurut LPSK, pihaknya kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.

Kondisi Bharada E pun dipastikan dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.

Sedangkan tim LPSK telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.

"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sambungnya. 

LPSK memastikan kondisi Bharada E pun aman di tahanan Bareskrim Polri.

Mantan Pengacara Sebut Pesan Khusus

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku dikirim sesuatu dari internal Polri sebelum dicopot sebagai kuasa hukum kliennya.

Ia mengatakan bahwa informasi tersebut sebenarnya berupa terusan pesan di jejaring WhatsApp dari sang informannya.

Ia pun membuat tangkapan layar atas pesan sang informan hingga dicetak ke sebuah kertas. Deolipa mengungkapkan terusan pesan tersebut demi mengarahkan alumnus Universitas Indonesia (UI) itu tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.

"Dua ph (penasehat hukum, red) Bharada E itu terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut, cabut kuasanya," ujar Deolipa membacakan terusan pesan terusan tersebut melansir wartaekonomi.com-jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2022).

Namun Deolipa tidak mengungkap sosok awal yang menuliskan pesan. 

"Enggak tahu saya, tetapi ada ucapan siap jenderal," ucap Deolipa.

Status Deolipa sebagai pengacara Bharada E dicabut dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara baru Bharada E dalam perkara kematian anggota Brimob tersebut.

Deolipa menolak pencabutan surat kuasa yang disebut diteken oleh Bharada E. okumen yang ditandatangani ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dinilai janggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak