SuaraBali.id - Bharada E atau Richard Eliezer kini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia diberi perlindungan karena menjadi (Justice Collaborator) pada kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E yang tadinya merupakan salah satu ajuda Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di lokasi terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media, Minggu (14/8/2022).
Menurut LPSK, pihaknya kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
Kondisi Bharada E pun dipastikan dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.
Sedangkan tim LPSK telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sambungnya.
LPSK memastikan kondisi Bharada E pun aman di tahanan Bareskrim Polri.
Mantan Pengacara Sebut Pesan Khusus
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku dikirim sesuatu dari internal Polri sebelum dicopot sebagai kuasa hukum kliennya.
- 1
- 2