SuaraBali.id - Penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dihentikan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo dengan terlapor merupakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.
Namun demikian pihaknya memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
Menurut Andi alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.
Bungkam Kepada LPSK
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hingga saat ini masih belum mendapat keterangan penuh dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Hal ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Oleh sebab itu LPSK tidak bisa memberikan status perlindungan.
"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," terang Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, Jumat 12 Agustus 2022.