SuaraBali.id - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kini ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Diduga penyidik tersebut melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penempatan penyidik di patsus sudah melalui pemeriksaan.
"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Ini berarti anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob terkait kematian Brigadir J kini berjumlah 12 orang.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.
Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Kejanggalan Kasus Sejak Awal