Stafsus Eks Bupati Tabanan Ditutut 6 Bulan Lebih Ringan

Adapun tuntutan tersebut masih dikurangi 6 bulan selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:59 WIB
Stafsus Eks Bupati Tabanan Ditutut 6 Bulan Lebih Ringan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga tahun enam bulan. Tuntutan ini lebih rendah 6 bulan ketimbang tuntutan kepada Eka Wiryastuti yaitu selama 4 tahun tahanan.

Tuntutan ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8/2022).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.

Adapun tuntutan tersebut masih dikurangi 6 bulan selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan dan juga ditambah pidana denda sebesar Rp110 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga:Cok Ace Berharap Subsidi Silang Untuk Bali Sehingga Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Wajar

Jaksa KPK menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp600 juta ditambah 55.300 USD dengan tujuan agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 naik dari Rp46 miliar menjadi Rp51 miliar.

"Menyatakan terdakwa I Dewa Wiryatamaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan Majelis Hakim dan hadirin yang datang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiryatamaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam dalam memberikan keterangan saat diperiksa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan satu alasan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. (ANTARA)

Baca Juga:Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini