Pasutri Asal Bali Jual Video Syur Rp 200 Ribuan di Twitter Dan Telegram

Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Pasutri Asal Bali Jual Video Syur Rp 200 Ribuan di Twitter Dan Telegram
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBali.id - Pasangan suami istri asal Gianyar, Bali berinisial  GG (33) DKS (30) nekat menjual video syur yang diperankan oleh keduanya melalui media sosial Twitter. Diketahui mereka membuat 20 video syur yang telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Twitter dan Telegram.

Saat ini Reskrimsus Polda Bali hanya menahan suami GG di tahanan Polda Bali sedangkan sang istri yang juga tersangka DKS, tidak ditahan dengan alasan anak masih kecil.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan awal mulai penangkapan tersebut saat reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan konten porno.

Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video syur.

Baca Juga:Viral Petugas PPSU Tabrak Pacarnya Dengan Motor, Berakhir Damai Karena Ngaku Cinta

"Untuk  dapat mengakses grup telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang ,” katanya pada Rabu (10/8/2022).

Satake Bay melalanjtkan bahwa tujuan awal pembuatan adegan ranjang ini hanya untuk sensasi.

Namun kemudian pasutri tersebut berniat menjual cuplikan  adegan tersebut di media sosial Twitter.

Sedangkan lokasi pembuatan adegan porno tersebut di lakukan di beberapa tempat seperti rumah  dan villa di Bali.

"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:Jasad Mengambang di Pantai Sanur- Biaung Ternyata Penjaga Warung di Panjer

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan  pasal 4 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini