SuaraBali.id - Bakal ada dua kelompok tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
ICW mengungkapkan hal ini menjelang penetapan tersangka baru yang bakal diumukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sore ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut kelompok pertama yakni mereka yang menjadi eksekutor pembunuhan. Mereka bakal terjerat pasal 338 tentang Pembunuhan. Kemudian pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Sudah pasti ada dua kelompok, satu kelompok yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J, itu sudah pasti,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Kemudian, kelompok kedua adalah mereka yang sudah melakukan perusakan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang merusak TKP, dan menghilangkan barbuk itu bisa dikenakan pasal 221, dan 223 KUHP itu bisa,” ungkapnya.
Sebut Nama Ferdy Sambo
ICW sebelumnya mendesak agar Kapolri segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin.
Sugeng menilai jika sore nanti Listyo Sigit ingin menetapakan seorang tersangka baru yang dipimpin langsung olehnya, maka orang tersebut berpangkat tinggi dan bukan orang sembarangan.
Tidak mungkin, lanjut Sugeng, seorang Jenderal bintang 4 mengumumkan penetapan anggotanya yang hanya berpangkt Brigadir.
“Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah,” kata Sugeng.
“Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetpkan Ferdy Sambo,” imbuhnya.