Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun

Gugatan Rp 11 triliun Blue Bird itu dimulai sejak Elliana merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
Taksi Blue Bird. (bluebirdtaxi.blogspot.com)

Selain keturunan dari Surjo Wibisono, saham dipegang oleh keturunan dari para pendiri lain yakni Mutiara Fatimah Djokosoetono, Chandra Suharto, dan Purnomo Prawiro.

Perusahaan mulai retak sejak 1990-an ketika anak-anak dari para pendiri mulai berkonsentrasi menjalankan perusahaan pribadi.

Hingga 2013, selain Elliana Wibisono, gugatan juga pernah dilayangkan Mintarsih A. Latief yang merupakan anak dari Mutiara.

Mintarsih bahkan pernah mengajukan gugatan melawan hukum untuk keturunan Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak