Ibu yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Denpasar Kini Disebut Depresi Berat

Hal ini karena dalam undang-undang (UU) jelas mengatakan siapapun yang mengetahui anak menjadi korban dan membiarkannya dapat dipidana.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:46 WIB
Ibu yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Denpasar Kini Disebut Depresi Berat
Pelaku penganiaya balita di Sidakarya, Denpasar. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, berharap pelaku penganiayaan dan penelantaran balita di Sidarkarya, Denpasar yakni tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra atau Jo alias Dedi dan kekasihnya, Dwi Novita Murti alias Novi dihukum seberat-beratnya.

Hal ini karena dalam undang-undang (UU) jelas mengatakan siapapun yang mengetahui anak menjadi korban dan membiarkannya dapat dipidana.

"Saya berharap korban (NY) segera pulih, baik fisik, psikis, dan psikologinya. Semoga anak ini kembali menjadi anak yang ceria. Anak ini masih punya masa depan yang sangat panjang. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dari Polresta Denpasar. Berkat ketelitian dari Polisi, akhirnya terungkap tindak pidana lainnya," tutur Yastini sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Menurut KPPAD, di Kota Denpasar banyak sekali kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak. Pelakunya bahkan orang-orang terdekat, seperti bapak kandung, bapak tiri, dan lainnya.  

Baca Juga:Balita yang Dibuang di Sidakarya Denpasar Ternyata Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Adapun menurut Ketua Yayasan Lentera Anak Bali (LAB), DR dr Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ, menurutnya ibu korban (Novi) tidak berdaya.

Tersangka Novi dalam kondisi depresi berat, sehingga orang yang melakukan kejahatan pada dirinya saja dianggap sebagai dewa penolong.

Ia pun berharap agar jangan sampai perempuan yang alami seperti ini, silakan teriak dan lari. Banyak orang yang siap menolong.

"Tidak usah malu daripada berakhir di balik jeruji," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa balita N jadi korban penelantaran dan penyiksaan oleh Yohanes Paulus Maniek Putra asal Kupang NTT.

N ditemukan terkapar dipinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022, penuh luka.

Polisi akhirnya menangkap Jo dan Novi di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7/2022) pagi pukul 10.00 WITA. Keduanya jadi tersangka dan langsung ditahan.

Hasil pemeriksaan bocah perempuan itu mengalami penyiksaan berat. Sekujur tubuhnya lebam lebam, hingga paha kananya patah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini